Radarjakarta.id | BANTEN – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.
Penyerahan SK Remisi ini dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Lapas Pemuda Tangerang pada hari Senin, 11 Maret 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Wahyu Indarto, beserta jajaran pejabat struktural dan staf.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Wahyu Indarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Wahyu.
Adapun 4 orang WBP yang menerima Remisi Khusus Nyepi tahun 2024 ini mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Salah satu WBP yang menerima Remisi Nyepi, Yogi, mengaku senang dan berterima kasih atas remisi yang diterimanya.
“Saya berterima kasih atas remisi ini. Saya berjanji akan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dengan sebaik-baiknya,” ujar Yogi.
Pada kesempatan ini, Wahyu juga mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya.
“Semoga di Tahun Baru Saka ini, umat Hindu di Indonesia senantiasa dilimpahi keberkahan dan kedamaian,” harapnya.
Pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Pemuda Tangerang dalam memberikan hak-hak WBP sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Eva*