Radarjakarta.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024.
Pencegahan tujuh orang tersebut sejalan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 itu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Harapannya, pencegahan ke luar negeri bisa membuat para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik.
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK menyebut kasus ini terjadi pada tahun 2020.
Objek yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
KPK sudah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dalam pengadaan tersebut sehingga dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.
Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. | Faisal 6444*