Radarjakarta.id | PASURUAN – Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Selasa (05/03/2024)
Koordinasi dan penandatanganan surat pernyataan pencanangan tersebut dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan di Gedung Maslahat Raci Komplek Pemerintahan Kabupaten Pasuruan adalah langkah konkret dalam upaya tersebut.
Sebagai pemimpin di Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip HAM, yang merupakan landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada narapidana dan masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Karutan Bangil mengambil langkah yang proaktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Surat pernyataan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM menjadi komitmen resmi yang dijalankan oleh institusi tersebut.
Dalam hal ini, Bhanad juga menempatkan dirinya sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek operasional Rutan Bangil.
Kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai saksi dalam penandatanganan surat pernyataan tersebut menegaskan dukungan dari pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis HAM di Rutan Bangil.
Langkah ini menjadi dorongan bagi Karutan dan seluruh jajaran Rutan Bangil untuk terus berupaya meningkatkan standar pelayanan, menjaga hak-hak asasi manusia, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. | Eva*