Lapas Pemuda Tangerang Jadi Tempat Studi
Lapangan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas

banner 468x60

Radarjakarta.id | TANGERANG – Peduli kaum disabilitas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar
Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kamis, (29/02/2024)

Pada hari ini, Unit Layanan Disabilitas melaksanakan studi lapangan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang guna meninjau langsung layanan disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan membentuk Unit Layanan Disabilitas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemenuhan HAM substantif dan berkeadilan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak penyandang disabilitas.

Hal ini dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatannya.

Ketua Tim Kerja Perawatan Kesehatan Dasar dan Kelompok Berkebutuhan Khusus, Pahrudin Saputra menyebutkan kegiatan studi lapangan ini adalah bagian dari rangkaian bimtek penyelenggaraan layanan disabilitas bagi petugas di 10 Lapas/Rutan piloting layanan unit layanan disabilitas Tahun 2024.

Kegiatan studi lapangan dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran yang integratif antara pengetahuan yang diberikan oleh narasumber dengan praktik langsung di lapangan.


“Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipilih sebagai lokasi studi lapangan karena alur layanan dan fasilitas akomodasi untuk pengunjung dan narapidana penyandang disabilitas sudah sesuai dengan standar” tambah Pahrudin.

Peserta Bimtek yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok melihat langsung area layanan
disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai dari Posyandu Publik, Posyandu
Warna, Dapur sehat, tempat ibadah, Klinik Pratama, Kamar Lansia, hingga blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto menyampaikan hak asasi
manusia merupakan tanggung jawab pemerintah yang meliputi pelindungan, penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia.

Karena hak asasi manusia tidak
hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga
pemenuhan hak yang bersifat kekhususan seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi
kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kegiatan studi lapangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas
pelayanan bagi penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan pembekalan ilmu dan praktik terbaik, serta meningkatkan sarana dan prasarana, diharapkan penyandang disabilitas dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan inklusif,” Tutup
Wahyu. | Eva*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60