*Ilustrasi TKI Ilegal
Radarjakarta.id | MALAYSIA – Sebanyak 130 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk tanpa izin lengkap ditahan Departemen Imigrasi Malaysia, Mereka adalah WNI yang tidak berdokumen dalam operasi penyergapan permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di kota kecil Setia Alam, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Minggu (18/2/2024) pagi.
132 WNI masuk tanpa izin yang di antaranya terdapat 41 perempuan, sembilan anak-anak dalam sebuah penyerbuan di pemukiman ilegal di Setia Alam.
Operasi Penindakan Keimigrasian yang dilakukan bersama dengan berbagai instansi dipimpin Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Tuan Jafri bin Embok Taha, melibatkan 220 anggota dari berbagai divisi di Imigrasi Malaysia di beberapa negara bagian, Dewan Kota Shah Alam, Tim Operasi Umum (PGA), Departemen Pendaftaran Nasional dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia.
JIM meyakini WNI dan warga asing lainnya tinggal di pemukiman tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Selama penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri tetapi gagal.
Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi adalah tidak adanya dokumen pengenal diri, melebihi masa tinggal, serta pelanggaran lainnya yang menyalahi Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.
Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa kebanyakan pekerja migran dari Indonesia yang direkrut oleh perusahaan sawit atau perkebunan memang tidak melewati jalur resmi.
“Mereka memang sengaja direkrut untuk tujuan di perkebunan dan perusahaan-perusahaan perkebunan lebih memilih mereka yang bekerja tanpa dokumen [permit kerja].
“Karena pekerja migran atau perkebunan itu membutuhkan puluhan ribu pekerja migran Indonesia untuk segera bisa bekerja. Kalau itu melalui jalur legal, pertama mahal karena harus membayar levi,” kata Wahyu.
Kini, 130an WNI Ilegal tersebut ditempatkan seluruh tahanan di Depo Imigrasi Semenyih untuk ditindaklanjuti. | Eka*