Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.
Tujuan Pemilu merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Setiap warga negara perlu mengetahui tujuan pemilu. Tujuan pemilu menjadi penting karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat.
Pemilu di Indonesia merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pemilu di Indonesia adalah untuk menentukan wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, pemilu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan partisipasi politik bagi seluruh warga negara Indonesia, dalam menentukan arah kebijakan negara.
Pemilu di Indonesia, Masyarakat berperan penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk itu, jika mengetahui atau menemukan dugaan kecurangan dalam pemilu, jangan ragu untuk melaporkannya dengan cara berikut.
Cara melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu RI
Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.
Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.
Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Syarat laporan dugaan pelanggaran pemilu
Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.
Penyampaian laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:
Syarat formal
- Nama dan alamat pelapor;
- Pihak terlapor, dan
- Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu, yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
Syarat materiel
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan
- Bukti, dapat berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran
Sementara itu jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
Petugas PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat. Sementara panwascam biasanya ada di kantor kecamatan.
Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran. | Faisal 6444*