“Dengan demikian dalil Penuntut Umum dalam Repliknya pada poin H yang pada pokoknya telah ada kerugian keuangan negara adalah keliru dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu dalil Penuntut Umum tersebut patut untuk ditolak,” tukas Kaligis.
“Bahwa kemudian terungkap di dalam persidangan JPU melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang dilakukan setelah berkas P-21 atau terdakwa siap disidangkan yang juga terdakwa telah mendapatkan Dakwaan atas Perkara tersebut, selain itu JPU di muka persidangan menyatakan kepada Majelis Hakim masih akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa, Padahal pada saat itu sudah dilaksanakan Sidang Pertama pembacaan Dakwaan, dalam hal ini artinya JPU melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang tidak ada hubungan sama sekali dengan surat dakwaan JPU,” tegas Kaligis. | Ojay*