Dijelaskannya, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa sudah mengundurkan diri sejak tahun 2017 dan tidak punya kedudukan maupun kewenangan untuk mewakili atau membuat kebijakan terhadap PT Quartee Technologies. Tidak ada keikutsertaan terdakwa terhadap proyek Telkom tersebut, namun Sdr. Moch. Rizal Otoluwa sebagai Direktur Utama, yang mewakili dan bertindak atas nama PT Quartee Technologies, serta saksi Padmasari Metta yang aktif berkomunikasi dan mengurus dokumen-dokumen proyek tersebut.
Saksi Iwan Setiawan, saksi Oki Mulyades Suhartono, dan saksi Rinaldo dalam pendapat yang sama, menyatakan “Bahwa saksi menyampaikan tidak ada tandatangan Heddy Kandou dalam kontrak berlangganan tersebut”.
“Bahwa telah jelas dan terang kesaksian Para Saksi yang terungkap dipersidangan telah menyebutkan terdakwa tidak pernah menandatangani kontrak perjanjian antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk,” beber Kaligis.
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan arahan terhadap Sdri. Padmasari Metta terkait proyek pengadaan barang dan jasa PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk. tersebut. Adapun komunikasi antara terdakwa dengan Sdri. Padmasari Metta membahas mengenai serah terima pekerjaan sehubungan adanya perubahan Direksi.
Padmasari Metta Yang Aktif Dalam Pengurusan Pengadaan Barang dan Jasa Antara PT. Quartee Technologies dengan PT. Telkom Indonesia.
“Yang berperan aktif dalam pengurusan pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan dokumen-dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah Padmasari Metta. Penuntut Umum seolah-olah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kaligis.
Saksi Moh. Rizal Otoluwa dibawah sumpah di muka persidangan yang intinya menerangkan :
“Padmasari Metta pada bulan Januari 2018 sebagai Direktur, aktif sebagai Direktur sejak 2017. Padmasari bertindak sebagai PIC PT Quartee Technologies, di mana Semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT. Quartee Technologies dengan PT Telkom adalah dilakukan oleh Padmasari Metta”
Saksi Syelina Yahya dibawah sumpah di muka persidangan yang intinya menerangkan
Saksi diperintahkan oleh Saksi Padmasari Metta untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data yang diminta oleh PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara berdasarkan petunjuk dari Saksi Padmasari Metta.
Saksi Rinaldo dibawah sumpah di muka persidangan yang intinya menerangkan:
“Padmasari Metta yang menjelaskan kepada PT Telkom tentang status barang pada saat itu sebagai milik PT Interdata. Selain itu, yang membuat dokumen/administrasi di PT Interdata terkait proyek Quartee adalah Selina selaku admin di Interdata dan dibantu oleh Padmasari Metta dalam membuat dokumen/administrasi di PT Interdata terkait Proyek Quartee”.