Mengenai Kerugian Negara, Seharusnya Melalui Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Dupliknya, Kaligis juga mengutip keterangan dua ahli keuangan, Dr. Eko Sembodo, SE., MM., MAk., CFrA dan Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., MM., MAk, Ak, CA, yang berpendapat bahwa audit investigasi JPU, tidak memenuhi standar audit, tidak dapat diyakini (diragukan) kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena faktanya terdakwa tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi mengenai angka-angka kerugian negara, dan hanya BPK yang punya wewenang menentukan kerugian negara. SEMA No. 4 Tahun 2016 pun mengharuskan adanya perhitungan BPK dalam menghitung kerugian negara,” tegas Kaligis.
JPU menghindar memakai Jasa BPK sekalipun Kesepakatan Jaksa Agung – BPK, mengharuskan dalam menghitung kerugian negara, harus melalui pemeriksaan BPK. “Bila itu dilakukan JPU, pasti akan terbukti, bahwa terdakwa sama sekali tidak merugikan keuangan negara. Semoga Yang Mulia Majelis Hakim didalam memutus, tetap mempertimbangkan Pledooi kami, Keberatan, Duplik, termasuk Pembelaan Pribadi terdakwa Heddy Kandou, untuk akhirnya memberi putusan bebas murni,” harap Kaligis.
Ditambahkannya, JPU telah mengaburkan fakta persidangan dengan mempelintir kesaksian para saksi di persidangan, hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa.
“Mencermati dalil-dalil JPU dalam Repliknya, terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai dengan fakta persidangan atau dengan kata lain para saksi yang bersangkutan, sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan demikian,” ujar Kaligis.
Salah satu keterangan saksi yang diplintir adalah keterangan Elisa Danardono (Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra) yang dalam Replik JPU, disebutkan bahwa Elisa Danardono mendapatkan uang ucapan terima kasih dari pihak Quartee melalui saksi Moch. Rizal Otoluwa dan terdakwa, Heddy Kandou, sebesar total satu miliar rupiah.
“Faktanya, saksi Elisa Danardono hanya menerangkan menerima uang tersebut, dari saksi Moch. Rizal Otoluwa dan terdakwa tidak berada di situ,” ungkap Kaligis.
Kemudian, dalam Replik JPU, pada keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa, disebutkan bahwa terdakwa telah memerintahkan Padmasari Metta untuk mentransfer uang dari PT. Interdata ke PT. Quartee, dan dari PT. Quartee ke PT. Haka Luxury serta dari PT. Interdata ke PT. Haka Luxury.
“Faktanya tidak ada pernyataan saksi Moch. Rizal Otoluwa yang menyatakan terdakwa yang memerintahkan Padmasari Metta. Bahwa terbukti JPU berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan mempelintir keterangan saksi-saksi. JPU juga dengan sengaja hanya mengambil potongan-potongan (sebagian) keterangan saksi yang dianggap menguntungkan JPU. Hal ini dilakukan oleh JPU hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak dalil-dalil JPU tersebut, dan mohon kebijaksanaan dan ketelitian Majelis Hakim untuk kembali memeriksa fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya,” tukas Kaligis.
Tidak Ada Keterlibatan Terdakwa Dalam Pengurusan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Indonesia (Persero)
“Bahwa dalam Replik JPU yang menyatakan keterlibatan terdakwa dalam Pengurusan Proyek Telkom dengan mendalilkan keterangan dari beberapa saksi sangatlah tidak beralasan dan harus dikesampingkan, karena JPU hanya mengutip keterangan para saksi secara sepotong-potong demi keuntungan JPU dalam membantah apa yang sudah terungkap dipersidangan,” ujar Kaligis.