OC Kaligis : Tuntutan 14 Tahun Penjara Bagi Ibu Heddy Kandou,
Merupakan Tuntutan Sadis dan Ngarang

banner 468x60

Dijelaskannya, surat dakwaan bermula dengan uraian mengenai pengurusan barang dan jasa, yang sama sekali tidak dilakukan oleh terdakwa Heddy Kandou, tetapi oleh saksi Padmasari Metta, yang seharusnya bila dakwaan mengenai pengurusan barang dan jasa, maka semua pengurusan barang dan jasa di Telkom, dilakukan Padmasari Metta.

“Karena itu, inti dakwaan adalah pengurusan pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, yang menurut dakwaan JPU, dilakukan oleh Heddy Kandou. Padahal kalau kita membaca kelima BAP tersebut, yang mestinya jadi terdakwa, di dalam kasus korupsi ini adalah Padmasari Metta,” kata Kaligis. Ketika membaca berkas perkara kasus ini, Kaligis menemukan keterangan lima saksi fakta, yang menjadi bukti bahwa yang aktif menghubungi PT. Telkom adalah saksi Padmasari Metta, yang sekalipun seharusnya menjadi tersangka, ternyata dilindungi JPU, sehingga status hukumnya, hanya dijadikan saksi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Melalui lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, terbukti pelaku utama dalam kasus ini adalah Padmasari Metta,” ujar Kaligis. Dimana dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies), pada 7 September 2023, Rizal menyebut pada BAP No.12, “Saya tidak tahu, namun semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PADMASARI dengan Oky Mulyades dan Iwan Setiawan, saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PADMASARI”.

Dan pada BAP No.16, Rizal menyebut, “Saya tidak tahu, karena yang membahas terkait hal tersebut adalah PADMASARI dengan pihak Telkom”. Demikian juga, dalam BAP No.17, Rizal mengatakan, “Yang melakukan pembicaraan adalah PADMASARI dan pihak Telkom” dan dalam BAP No.23, Rizal mengatakan, “setahu saya ada pemberian PADMASARI kepada Elisa Danardono (Donny) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PADMASARI memberitahu kepada saya untuk pembayaran”.

Sedangkan dalam BAP No.25, Rizal mengatakan, “…PADMASARI METTA menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades adalah skema jual beli barang” dan di BAP No.29, Rizal menyebut, “Yang melakukan pembahasan adalah PADMASARI dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi”.

Sedangkan saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), dalam BAP No.17, memberikan kesaksian, “…Saya juga tidak mengikuti secara langsung proyek tersebut, karena terkait financing ini PADMASARI yang berkomunikasi dengan Telkom” dan di BAP No.28, Stefanus mengatakan, “Sepengetahuan saya mekanisme ini pembahasannya dilakukan oleh pihak Telkom dengan PADMASARI”.

Sedangkan saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), dalam BAP No.09, tertanggal 5 September 2023, mengatakan, “Saya selaku karyawan (SPV) PT. Quartee diperintahkan oleh atasan saya yakni Sdri. PADMASARI METTA untuk seolah-olah menjadi karyawan PT. Interdata yang bertugas selaku narahubung (PIC) antara ketiga anak perusahaan PT Telkom”. Dan di BAP No.10, Syelina menjelaskan, “Saya diperintahkan oleh Sdri PADMASARI METTA untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data yang diminta oleh PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara berdasarkan petunjuk dari Sdri PADMASARI METTA”.

Sedangkan di BAP No.11, Syelina mengatakan, “Sekira tahun 2017 atasan saya Sdri. Padmasari Metta memanggil saya ke ruangannya selanjutnya Sdri PADMASARI memerintahkan saya agar saya bertindak sebagai karyawan PT Interdata dan Sdri PADMASARI juga menyampaikan bahwa nanti akan ada orang dari Telkom akan menghubungi saya dan saya harus menginformasikan kepada Sdri. PADMASARI”.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60