Resmi! Jokowi Naikan Gaji ASN, dan TNI-Polri

banner 468x60

Ilustrasi ASN, TNI-Polri

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kabar baik buat ASN-TNI-Polri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri. Kenaikan gaji terjadi mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan.

Menurutnya aturan resmi soal kenaikan gaji para abdi negara itu akan terbit dalam waktu dekat.

“Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi,” ujar Jokowi.

Dilihat dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengenai penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Pada halaman terakhir ketiga salinan PP itu ada rincian jumlah penyesuaian gaji yang diterima ASN hingga TNI/Polri.

Berikut Besaran Gaji TNI Terbaru, seperti yang dirangkum CNBC Indonesia berdasarkan tingkatan dan masa kerja golongan :

Golongan I Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Berikut Besaran Gaji Polri Terbaru, seperti yang dirangkum CNBC Indonesia berdasarkan tingkatan dan masa kerja golongan :

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua : Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu : Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala : Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi : Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua :Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu : Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigadir Polisi : Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala : Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi : Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi : Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi : Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi : Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi : Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal Polisi :Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.

| Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60