Ilustrasi ASN, TNI-Polri
Radarjakarta.id | JAKARTA – Kabar baik buat ASN-TNI-Polri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri. Kenaikan gaji terjadi mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan.
Menurutnya aturan resmi soal kenaikan gaji para abdi negara itu akan terbit dalam waktu dekat.
“Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi,” ujar Jokowi.
Dilihat dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Pada halaman terakhir ketiga salinan PP itu ada rincian jumlah penyesuaian gaji yang diterima ASN hingga TNI/Polri.
Berikut Besaran Gaji TNI Terbaru, seperti yang dirangkum CNBC Indonesia berdasarkan tingkatan dan masa kerja golongan :
Golongan I Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Berikut Besaran Gaji Polri Terbaru, seperti yang dirangkum CNBC Indonesia berdasarkan tingkatan dan masa kerja golongan :
Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua : Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu : Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala : Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi : Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua :Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu : Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi : Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala : Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi : Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi : Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi : Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi : Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi : Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi :Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.
| Eka*