Radarjakarta.id | BENGKULU – Polres Bengkulu Utara dan Polsek Jajaran Polres Bengkulu Utara terus menggencarkan Patroli Sinergitas Blue Sky Patrol Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP dan Dishub di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (27/1/2024) malam.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K,M.H., yang diwakilkan Kasat Binmas Bengkulu Utara AKP Aljum Fitri mengatakan, bahwa kegiatan Patroli Sinergitas Blue Sky Patrol ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi C-3 dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
“ Patroli Sinergitas Blue Sky Patrol Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP dan Dishub dilakukan mulai pukul 21.00 WIB s/d Selesai,” ungkap Kasat Binmas Bengkulu Utara AKP Aljum Fitri.
Menurutnya, kegiatan rutin Patroli Sinergitas Blue Sky Patrol Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP dan Dishub kami laksanakan sebagai wujud langkah pencegahan terjadinya segala bentuk tindak kejahatan. Diantaranya pencurian, begal, premanisme, dan penyakit masyarakat yang lain,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena keamanan adalah merupakan tanggung jawab kita bersama”, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga tak lupa menyambangi masyarakat yang sedang berada di seputaran rute patroli agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.
Sementara ditambahkan kasi Humas Polres Bengkulu Utara “Kegiatan Patroli Sinergitas Blue Sky Patrol Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP dan Dishub malam minggu ini dilakukan Personil Polres Bengkulu Utara dan Jajaran atas dasar atensi Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K,M.H., untuk meminimalisir tindak kejahatan malam hari serta memberikan rasa aman kepada masyarakat karena kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku dan kesempatan untuk melakukannya. Kegiatan Patroli Sinergitas Blue Sky Patrol Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP dan Dishub di jam rawan merupakan bentuk kegiatan preventif pencegahan terjadinya kejahatan di lingkungan masyarakat.”tutup IPTU Eri Andra. | Eka*