Radarjakarta.id | INTERNASIONAL – Presiden Afrika Selatan (Afsel), Cyril Ramaphosa mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan kemenangan dan keadilan.
Afsel memuji keputusan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, yang menyatakan Israel harus segera mencegah tindakan genosida di Gaza.
Cyril Ramaphosa berharap keputusan ICJ itu akan mengarah pada gencatan senjata di Gaza.
Menurutnya, saat ini Israel sedang menghadapi komunitas Internasional setelah hasil putusan ICJ.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melakukan berbagai serangan terhadap warga sipil Gaza dan menewaskan 26.083 warga Palestina.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.
“Kami menyeru semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh mahkamah dilaksanakan, termasuk oleh Israel, kekuatan pendudukan,” kata Al-Maliki, Jumat (27/1/2024).
Ia menambahkan bahwa keputusan mahkamah itu adalah “kewajiban hukum yang mengikat.”
Sementara, kelompok Hamas menyambut putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Meski tak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyerukan Israel mengambil semua tindakan guna mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Hamas meminta komunitas internasional mendesak Israel menerapkan keputusan ICJ dan menghentikan kejahatan genosida yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza. Hamas mengungkapkan, mereka menantikan keputusan akhir ICJ mengenai kasus dugaan genosida Israel.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela pada Jumat (26/01) terkait gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Akan tetapi, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera.
ICJ menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina. | Eka*