Polisi Berhasil tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sei Agul Medan Barat

banner 468x60

RadarJakarta.id | MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap wanita pembuang bayi berinisial ML (24), warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Pelaku ML ditangkap polisi setelah membuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan Nomor 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

“Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat, ” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Disebutkan Kombes Teddy Marbun, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Yang mana telah terjadi penemuan bayi berjenis kelamin laki – laki di depan rumah seorang warga Muhammad Azhar Budi.

Saat itu, bayi laki – laki tersebut diletakkan di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru.Ketika melihat temuan itu, selanjutnya istri pemilik rumah bernama Noni Lubis langsung menggendong bayi laki-laki tersebut dan membawanya masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat dan tak berapa lama petugas dari Polsek Medan Barat pun tiba di TKP.Selanjutnya, petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.

“Petugas yang sudah mengetahui ciri ciri pelaku langsung menuju ke lokasi rumah dr Sutri di Jalan Persatuan dan sesampainya di tempat tersebut tim melihat pelaku, lalu kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengintrogasi kan pelaku dan pelaku mengaku bernama ML,” jelas Kapolrestabes Medan.

Ketika diinterogasi, diakuinya bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan pada becak motor barang benar adalah hasil hubungan gelap antara ML dengan pacarnya yang bernama YL.

“Karena merasa malu kepada keluarga serta tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut, maka pelaku membuang bayinya tersebut. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata eks Dirreskrimsus Polda Sumut.

Dari TKP, kata Kapolrestabes, petugas menyita barang bukti baju, jaket, flashdisk, becak motor barang, pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan gunting warna orange.

“Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak banyaknya 5 tahun 6 bulan, ” pungkas Teddy Marbun.
| Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60