Radarjakarta.id | BENGKULU – Oknum guru agama sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu mencabuli 24 orang muridnya saat proses belajar berlangsung.
Pelaku berinisial HI nekat mencabuli murid SD dengan cara memegang bagian terlarang korban saat proses belajar mengajar dan perkemahan sekolah.
Korbannya murid perempuan kelas V yang berusia rerata 11 tahun. Perbuatan asusila tersebut diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Kamis 18 Januari 2024.
Achmad menjelaskan, oknum guru mata pelajaran agama ini menegur murid perempuan saat praktek sholat. Dia menyentuh bagian dada korban. “Modusnya pura-pura menegur korban, lalu menyentuh bagian terlarang para korban, aksi bejat ini telah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga Januari 2024,” jelas Achmad.
Achmad mengungkapkan, dugaan perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti di ruang kelas dan ketika agenda perkemahan.
Dugaan percabulan ini, lanjut Achmad, juga dilakukan HI di beberapa tempat. Seperti di ruang kelas dan di lokasi agenda perkemahan. Kasus terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
“Akhirnya kasus ini bisa terbongkar setelah ada salah satu korban menceritakan kalau pelaku telah mencabuli korban. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke kita,” ungkap Achmad.
Atas perbuatan tersebut oknum guru terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di.bawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. | Eka*