Radarjakarta.id | KALSEL – Dalam rangka menyambut Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar acara “Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Kalimantan Selatan Tahun 2024” pada Senin, (22/01/2024) di Calamus Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Kegiatan ini menjadi penanda pembuka Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis yang telah dicanangkan oleh Menkumham.
Dengan tema “Mengembangkan Pesona Kalimantan Selatan melalui Perlindungan Indikasi Geografis,” acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Kegiatan dimulai dengan penampilan tarian daerah Kalimantan Selatan, menciptakan suasana meriah dan memperkenalkan kekayaan budaya daerah Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali menyampaikan sambutan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi kebudayaan dan nilai luhur dari produk khas Kalimantan Selatan.
Pada acara ini, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pembentukan Hukum, Pelayanan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum, serta Penghormatan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Politeknik Hasnur dan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Sulkan, S. H., M. M selaku Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk aktif berkontribusi dalam menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya, berinovasi, dan terlibat penuh dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto, S.H, M.H, M.Kn, memberikan paparan terkait Pengembangan Indikasi Geografis di Indonesia. Dalam paparannya, beliau berharap bahwa Indikasi Geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk wilayah sehingga masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan talkshow mengenai Indikasi Geografis, dengan narasumber antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Cabe Hiyung Tapin, dan Ketua Asosiasi Petani Cabe Rawit Hiyung, Junaidi. Mereka berbagi pandangan dan pengalaman terkait perlunya perlindungan terhadap Indikasi Geografis sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan potensi lokal.
Acara “Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Kalimantan Selatan Tahun 2024” berakhir dengan semangat untuk terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan mengangkat pesona budaya Kalimantan Selatan melalui pengembangan Indikasi Geografis. | Eka*