Ainudin (kiri) dan Damba s Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
Radarjakarta.id | PALEMBANG – Ternyata bukan saja tidak merugikan secara financial, akuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI) anak perusahaan PT Bukit Asam (BA) terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui juga memberikan benefit terhadap operasional perusahaan. Akuisisi terhadap SBS telah melepaskan ketergantungan PT BA terhadap kontraktor swasta yang terlalu dominan. Fakta ini disampaikan oleh Danang Sudirman Raharja (Direktur BMI Periode 2014 s/d 2018) saat bersaksi di depan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Jumat (5/01/2024).
“Akuisisi ini dapat menekan dominasi dari kontraktor swasta yg biasa digunakan oleh BA, yaitu PT. PAMA, yg memasang tarif kontraktor yg tergolong tinggi. Apabila PT. PAMA dalam urusan tarif tidak deal dengan BA, maka akan berdampak pada resiko turunnya produktifitas Batu Bara BA,” ujar Danang.
Pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (05/01/24) kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI). Terdakwa Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjhayono Imawan.
Danang yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi yang memberatkan itu menambahkan, sebelum akuisisi pernah terjadi PAMA mogok selama kurang lebih 1 bulan karena tidak deal tarif. Hal tersebut berdampak langsung kepada produksi batubara BA. Sehingga bukan saja merugikan BA, namun juga mengakibatkan terganggunya pasokan batubara ke sektor vital negara.
Selain itu, Danang juga menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi PT. SBS tersebut telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu. “Karena akuisisi ini adalah pada prinsipnya merupakan inisiasi dan kebutuhan dari PT. BA yg merupakan perusahaan BUMN untuk kepentingan efisiensi dan untuk menekan biaya produksi. Karena PT. BA akan memiliki kontraktor sendiri melalui Anak Perusahaannya,” ujar Danang.
Dalam kesempatan itu, Saksi menegaskan dengan diakuisisinya PT. SBS oleh PT. BMI sama sekali tidak merugikan keuangan negara, justru sangat menguntungkan. Adapun keuntungan yg didapatkan oleh PT. BA melalui PT. BMI yg mengakuisisi PT. SBS dapat terlihat dari meningkatnya volume produksi batubara, fleksibiltas lokasi kerja (hal ini sangat menentukan kualitas dan kuantitas produksi) dan dapat menekan tarif jasa kontraktor (menekan biaya produksi).
“Kemudian dana 48 Milyar yg digelontorkan PT. BMI untuk mengakuisisi PT. SBS masih tercatat pada neraca keuangan PT. SBS dalam arti bahwa dana sejumlah 48 Milyar tersebut masih beredar di PT. SBS (tidak hilang/ musnah),” imbuhnya.
Tak kalah penting, Danang juga menjelaskan akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI dan pelaksanaannya telah melalui mekanisme RUPS.
Kemudian terkait dengan tidak dilakukannya pembagian deviden, merupakan kebijakan internal (melalui RUPS) yang kemudian dialihkan untuk menambah modal kerja PT. SBS. “Dengan kebijaksanaan internal ini berdampak keuntungan pada bertambahnya Volume produksi Batubara PT. BA dari sejak tahun 2015 mencapai 1,4 juta BCM hingga mencapai 9,8 juta BCM,” kata Danang.
Danang juga menjelaskan sesuai fakta yang diketahuinya, dalam akuisisi tersebut sama sekali tidak ada keuntungan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang didapatkan oleh Terdakwa Tjahyono Imawan secara pribadi. Bahkan, imbuhnya, dalam hal ini terdakwa berkorban untuk menutupi kewajiban PT. SBS kepada pihak ke tiga guna revitalisasi PT. SBS.
“Sehingga kesimpulannya sampai saya selesai menjabat di tahun 2018 keberadaan PT. SBS telah mengalami progresifitas dalam hal keuntungan bagi PT. BA selalu perusahaan BUMN,” ujar Saksi Danang.
Damba S Akmala penasihat hukum Tjahyono Imawan menjelaskan dengan adanya akuisisi ini keuangan dan perekonomian terkait keuangan negara, dalam hal ini PT BA, menjadi stabil. “Saksi juga telah menjelaskan kalau perusahaan (PT BA) mendapat benefit dan profit yang luar biasa dari akuisisi ini. Majelis hakim mestinya sudah mencatat fakta-fakta tersebut,” ujarnya.
Kesaksian paling penting, menurut Damba, tentunya adalah fakta dalam akuisisi tersebut sama sekali tidak ada keuntungan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang didapatkan oleh kliennya Tjahyono Imawan secara pribadi. “Bahkan, saksi mengatakan justru klien kami berkorban untuk menutupi kewajiban PT. SBS kepada pihak ke tiga,” ujarnya.
Sementara, Ainuddin yang juga anggota tim kuasa hukum Tjahyono Imawan menegaskan keterangan saksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait akuisisi. “Ini membuktikan bahwa segala langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan negara,” ujar Ainuddin, Jumat (05/01/2024).
Ainuddin juga menegaskan, keterangan saksi Danang telah tegas menjelaskan akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI dan pelaksanaannya telah melalui mekanisme RUPS. Kemudian terkait dengan tidak dilakukannya pembagian deviden, merupakan kebijakan internal (melalui RUPS) yang kemudian dialihkan untuk menambah modal kerja PT. SBS.
Ia menegaskan tidak ada kerugian negara tersebut. “Karena faktanya PT BA justru diuntungkan,” imbuhnya. Menurut Ainudin PT BA saat ini sudah diuntungkan dengan kinerja PT SBS yang semakin membaik.
Dia merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat 23 Juni 2023. PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp 165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp 44 miliar. Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp 1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp 1.728 miliar. | Ojay*