TPN Ganjar-Mahfud Harap Kasus Penganiayaan Relawan Diusut Tuntas

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD meminta kasus penganiayaan dan tindakan kekerasan terhadap relawan di Sleman dan Boyolali, dapat diusut dengan tuntas.

“Di Sleman, Yogyakarta, kekerasan terjadi karena bentrokan dengan pendukung pasangan calon lain. Sementara di Boyolali, Jawa Tengah dilakukan oleh oknum aparat TNI,” kata Juru bicara TPN Aryo Seno Baskoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Menurut dia, bentrok di Sleman pada Minggu (24/12) terjadi di Simpang Tiga Maguwoharjo. Satu relawan Ganjar-Mahfud meninggal dunia karena dianiaya oknum pendukung pasangan capres-cawapres lainnya.

Lalu, peristiwa penganiayaan di Boyolali terjadi pada Sabtu (30/12) di Jalam Perintis Kemerdekaan, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Akibatnya, beberapa relawan Ganjar-Mahfud dibawa ke rumah sakit setempat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas,” katanya menegaskan.

Menurut Seno, TPN memberi pendampingan hukum hingga tuntas. Ia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses Pemilu 2024. Kata dia, bila kekerasan dan penganiayaan dibiarkan, maka publik tidak akan percaya TNI netral pada Pemilu 2024.

“Meskipun salah satu kontestan capres dengan latar TNI, kami berharap hal ini tidak mengganggu berjalannya netralitas aparat untuk mengusut pelaku serta motifnya,” harapnya.

Seno menyampaikan, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, sudah menjenguk korban yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Boyolali.

Sebelumnya, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa berharap pelaku penganiayaan kepada relawannya di Boyolali, dikenakan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 351 tentang penganiayaan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka, minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun. Kemudian pasal 170 KUHP,” ujar Andika dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Dalam kasus tersebut TNI AD menyampaikan permohonan maaf buntut dugaan penganiayaan terhadap relawan pendukung Ganjar Pranowo oleh anggota di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

“Perihal tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa oknum prajurit Yonif 408 pada 30 Desember 2023, Pimpinan TNI AD melalui Pangdam IV/Diponegoro memohon maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya dikutip Senin (1/1).

Sebanyak 15 anggota TNI personil Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang diduga terlibat penganiayaan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik TNI di Denpom IV/4 Surakarta.

Kodim Boyolali juga sempat menyampaikan bahwa 15 tentara diperiksa sehubungan penganiayaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Dandim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo menyebut para tersangka berasal dari Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha.| Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60