Radarjakarta.id | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara Pilpres 2024 yang sudah dicoblos WNI di Taipei, Taiwan tidak sah. Video WNI mencoblos itu viral di media sosial.
Beredar video menggambarkan ada orang membuka amplop surat suara dan di dalamnya ada amplop lagi dan ada teks di dalam yang menyatakan pemilih di Taiwan/Taipei sudah menerima surat suara.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara yang sudah didistribusikan atau sudah dicoblos oleh WNI di Taipei bakal dinyatakan tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya.
“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” terang Hasyim kata dia dalam konferensi pers di kantor KPU, Selasa (26/12).
Hasyim menjelaskan bahwa seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih baru boleh dilakukan pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Jadwal itu sudah diatur dalam PKPU No. 25 tahun 2023.
“Di dalam peraturan KPU 25/2023 pada lampiran 1 diatur pengiriman surat suara kepada PPLN yang memilih untuk menggunaka metode pos yaitu dimulai tanggal 2 Januari – 11 Januari 2024,” kata dia.
Akan tetapi, PPLN Taipei sudah mendistribusikan lebih awal lewat pos kepada WNI di sana. Hasyim mengatakan PPLN Taipei mendistribusikan surat suara kepada WNI dalam dua tahap.
WNI di Taipei yang sudah menerima surat suara dan mencoblosnya tidak akan dianggap sah oleh KPU.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ucap Hasyim.
KPU menyebutkan bahwa sebanyak 31.276 lembar surat suara telah dikirim melalui pos PPLN Taiwan/Taipei dengan rincian surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta sebanyak 31.271 surat suara DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.
Selanjutnya, KPU bakal menyediakan surat suara pengganti terhadap kertas suara yang telah dianggap tidak sah itu. | Eka*