Robohkan Diskotik Key Garden
Dan Cabut IMB Pemkab Deli Serdang Digugat ke Pengadilan

banner 468x60

Radarjakarta.id | DELISERDANG
Pengelola diskotik Key Garden atau yang lebih dikenal sebagai Sky Garden menggugat Pemkab Deli Serdang ke Pengadilan.

Hal ini setelah diskotiknya yang berdiri di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru dirobohkan beberapa waktu lalu oleh tim terpadu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pemkab Deli Serdang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Medan dan akan mulai sidang pada awal tahun depan. 

Informasi yang dihimpun dalam gugatan itu yang digugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim yang dalam hal ini adalah sebagai termohon.

Gugatan berkaitan dengan adanya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan Pemkab.

Pemkab pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan ini. 

“Iya ada gugatan ke PTUN, Kadis Perizinan yang digugat soal pencabutan izin. Mereka kemarin kan ada IMB nya dan sudah dicabut.

Lupa saya tahun berapa dikeluarkan IMBnya nggak pegang berkas,” ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Senin, (25/12/2023). 

Muslih menyebut sejauh ini belum didapatkan kapan jadwal sidang perdana atas gugatan ini.

Disebut untuk penerbitan izin dan pencabutan izin sudah ada pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas.

Ditegaskan dalam hal ini Pemkab sudah punya pertimbangan tersendiri mengapa pencabutan IMB diskotek tersebut dicabut. 

“Kita dari tim hukum yang jelas siapkan data-data pendukung. Dicabut kemarin kan ada pertimbangan juga dari Provinsi, Polrestabes dan Polda. Nggak ada tekanan sama sekali ke Pemkab karena memang ada hasil keputusan rapat,” kata Muslih.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60