Radarjakarta.id | JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 siang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2023).
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di hukum dari 8 tahun di perberat menjadi 10 tahun. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
Petrus Bala Pattyona pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, menyampaikan jika Lukas Enembe telah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali selama dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Petrus menjelaskan Lukas menjalani cuci darah tersebut sejak 1 Oktober hingga 22 Desember.
Namun kondisi Lukas tidak menunjukan hasil yang baik, hingga akhirnya Lukas dinyatakan meninggal dunia.
Rencananya, Jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua Rabu, 27 Desember 2023 untuk di makamkan. | Eka*