Radarjakarta.id | SULSEL — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyesalkan sanksi yang diberikan kepada Briptu S, oknum polisi yang menjadi pelaku aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sanksi yang dijatuhkan terhadap Briptu S. Menurutnya, sanksi demosi selama tujuh tahun itu sangat ringan.
“Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP (komisi kode etik polri) yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan,” kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti Poengky, Senin (11/12/2023) siang.
Kata Poengky, sanksi demosi selama tujuh tahun itu tidak sebanding dengan aksi pelecehan yang diduga dilakukan Briptu S.
Poengky juga menyebutkan, Briptu S memanfaatkan posisinya sebagai penjaga tahanan lalu bertindak sesuka hatinya.
“Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi perempuan. Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” bebernya.
Kompolnas pun mengungkapkan bahwa seharusnya Briptu S dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
“Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding,” ungkapnya.
Kompolnas juga mempertanyakan soal pidana umum yang dilaporkan korban dan hingga saat ini belum menuai kejelasan.
“Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan terhadap FM terjadi pada akhir Juli 2023 lalu.
Dimana Briptu S saat melancarkan aksi cabulnya, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan, atau tempat korban ditahan.
Saat masuk ke sel FM, Briptu S ikut berbaring tepat di belakang FM yang saat itu sedang tertidur, lalu memeluk FM dari belakang sambil memegang bagian sensitifnya.
Tidak hanya itu, Briptu S juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Bukannya berhenti, pelaku kembali membisikan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Hal itu diungkapkan kerabat dekat FM, H (29), kepada wartawan saat melaporkan kasus ini ke LBH Makassar.
“Jadi ada sebelumnya itu, dengan oknum polisi yang sama. Lebih dari satu (kali) yang jelasnya. Seringlah. Sudah saya tahu karena dia (FM) cerita semua. Tapi kali ini yang paling parahnya kali ini,” ungkap H.
“Jadi yang kemarin-kemarin itu yang sering pelaku (SA) lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba dia pegang dadanya, ada juga langsung tiba-tiba pelaku ini pegang pantatnya,” sambungnya.
Kata H, FM saat ini trauma dan takut atas kejadian yang dialaminya saat ditahan sejak 9 Mei di Dit Tahti Polda Sulsel. Karena beberapa kali Briptu SA keluar masuk sel perempuan.
“Selalu itu dia (FM) bilang trauma dan takut setelah alami beberapa kali kejadian itu, apalagi kalau sudah melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain. Dan tidak ada pendampingan,” pungkasnya. | Eka*