Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta meraih predikat Badan Publik Informatif keenam kalinya dari hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat yang digelar di Istana Wapres, pada Selasa(19/12/2023).
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi atas capaian Pemprov DKI Jakarta memperoleh predikat informatif sebagai bukti komitmen kepada publik Jakarta dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Disampaikannya, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendukung penuh keterbukaan informasi publik (KIP) di Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta telah membuktikan komitmen tinggi menjalankan UU KIP 14/2008, hal ini dikuatkan dengan partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu,” ujar Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.
Ia meyakini, Monev setiap tahunnya yang diselenggarakan Komisi Informasi mengalami trend kenaikan. Hal ini menunjukkan progress positif dari aparatur yang berdampak pada kenaikan kinerja di Jakarta. Terlebih, keterbukaan informasi memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan naiknya kualitas demokrasi.
Harry juga meyakinkan, bahwa KI DKI Jakarta akan menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta atas capaian E -Monev. Rencananya akan dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada Kamis(21/12/2023) di Balai Agung Jakarta Pusat.
Diketahui,KI DKI Jakarta turut menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Pusat yakni Ketua Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua Luqman Hakim Arifin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho dan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (E.S.A) Aang Muhdi Gozali di Istana Wapres, Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. | Eka*