Radarjakarta.id | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk mengusir para pengungsi Rohingya berdasarkan hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD usai menghadiri acara Ombudsman RI di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/12/2023).
“Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangni UNHCR, United Nations High Commissioner for Refugees, jadi komisi tinggi untuk pengungsi,” kata Mahfud, Kamis (14/12/2023).
“Nah Indonesia tidak menandatangani itu sebenarnya berhak membuang dia, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” tegas Mahfud.
Namun, ketika ruang tampungan itu dibuka, Mahfud mengakui, kedatangan pengungsi Rohingya telah membuat permasalahan sendiri di wilayah yang banyak didatangi mereka. Banyak masyarakat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau menurutnya mengkritisi kedatangan pengungsi itu.
“Tampung di sana bertambah lagi, yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes, pak kami juga miskin kenapa tampung orang dikasih ini itu dan seterusnya, kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” tutur Mahfud.
Karena itu, ia mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah yang menjadi tujuan utama pengungsi Rohingya untuk menggelar rapat Forkopimda demi menentukan lokas penampungan sementara.
“Untuk mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan, tapi kemanusiaan kita juga harus perhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang menderita,” ungkap Mahfud.
“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari tempat sementara. Dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan,” tandas Mahfud. | Eka*