Radarjakarta.id | SUMSEL – Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel yang dipimpin Aipda Aep Hayun, S.H turut amankan proses eksekusi pada tanah milik Polri di
Jalan Letjen Bambang Utoyo Kel. 8 Ilir Komplek Pakri Palembang, Rabu (13/12).
Penurunan personil tersebut bertujuan mengawasi, menyaksikan dan mengamankan jalannya proses eksekusi pada tanah milik Polri di Jalan Letjen Bambang Utoyo Kel. 8 Ilir Palembang Komplek Pakri yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negri Palembang Kelas 1A.
Ditempat lain, Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumsel Kompol Wahyu Prasetyo, S.H., M.Si., mengatakan jajaran Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
” Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum. Proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang dengan Luas 183.668 M2 Sertifikat Hak Pakai No. 675 Tahun 1986 Berdasarkan Putusan PK. PTUN NO. 47 PKTUN/2015 Tanggal 07 Juli 2015 dan Putusan K. PDT NO. 3304 K/PDT2022 Tanggal 11 Oktober 2022, ” Ujarnya.
”Alhamdulillah selama berjalannya eksekusi situasi dalam keadaan aman sehingga prosesnya berjalan dengan lancar dan terkendali. ” tutup Danyon. | Eka*