RadarJakarta.id | SEMARANG – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Acara ini bertujuan agar Pranata Humas mengetahui progress dari Permen PAN RB Nomor 17 thn 2023 dalam mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, perpindahan jabatan, maupun alih kategori. Acara tersebut dihadiri oleh ratusan Pranata Humas secara daring dan luring, bertempat di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 27 November 2023.
Konsultasi publik dalam rangka Implementasi Permen PAN RB Nomor 17 tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi dan Informatika, baik bagi ASN yang ingin berpindah jabatan menjadi Pranata Humas maupun untuk Pranata Humas Ahli Madya yang akan naik jenjang ke Ahli Utama.
Dalam sambutannya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Dr. Hasyim Gautama mengatakan, “Pelaksanaan konsultasi publik menjadi penting dalam rangka implementasi rancangan peraturan menteri PAN RB Nomor 17 tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi dan Informatika, salah satunya sejumlah perubahan Pranata Humas dalam fungsi pengelolaan PPID dan pengelolaan SDM harus ditingkatkan kompetensi serta kebijakan pendukungnya”.
Konsultasi publik ini juga memberikan informasi lengkap rancangan Permen PAN RB Nomor 17 tahun 2023, serta bertujuan mendapatkan masukan serta mendapatkan pandangan dalam penyusunan dokumentasi pengelolaan kepegawaian dari para pemangku kepentingan.
“Sejumlah perubahan terkait tata kelola penilaian dan monitoring serta evaluasi SDM menjadi sangat penting, guna menjaga kualitas kompetensinya sesuai regulasi dan menjaga tupoksinya agar jabatan fungsional pranata humas lebih diminati serta mempunyai masa depan yang lebih baik,” jelas Hasyim.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Misra Hidayani Napu, mengatakan, “Kami sebagai penyusun perancang perundang-undangan sangat membutuhkan konsultasi publik ini agar mendapatkan masukan dan pandangan dari stakeholder dalam peningkatan kompetensi pranata humas menjadi lebih profesional”.
Konsultasi publik tersebut berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU 18 tahun 2020, dimana partisipasi masyarakat perlu dilaksanakan secara bermakna sehingga tercipta partisipasi publik secara sungguh-sungguh dalam penyusunan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan konsultasi publik, para pemangku kebijakan/kepentingan mempunyai hak untuk didengarkan pendapatnya, mempunyai hak dipertimbangkan pendapatnya, serta mempunyai hak mendapat penjelasan atas pendapat yang diberikan dan kami wajib mengakomodir dalam RPM ini,” jelas Misra Hidayani.
Pranata Humas Ahli Muda Asriani Sri Wahyuni, mengatakan, “Konsultasi publik ini menjadi petunjuk bagi kami sebagai instansi pembina dari masukan dan pendapatnya sebelum menjadi peraturan, serta menghindari kesalahpahaman menilai regulasi yang telah dibuat untuk pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH).”
Instansi Pembina membutuhkan peta informasi dari para pemangku jabatan dalam pembinaan peningkatan kompetensi pranata humas ini, salah satu caranya dengan membuat akun para pranata humas di Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (Simphoni). | Ojay*