Radarjakarta.id | KALSEL – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang digelar dalam rangka memastikan penyelengaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/11/23).
Ini juga bertujuan memastikan organisasi atau lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum dengan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum baik Litigisi (pidana, perdata, tata usaha negara) maupun Non Litigasi (penyuluhan hukum, drafting dokumen, pendamping luar pengadilan).
Tim Kanwil Kemenkumham Kalsl yang dipimpin oleh Yulli selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH turun langsung ke lapangan melaksanakan pemantauan pelaksanaan bantuan hukum serta mengevaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum oleh pemberi bantuan hukum terkareditasi dan melihat apakah pelaksanannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan kegiatan monev ini diharapkan agar program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
“Kedatangan kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan adalah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan ada beberapa Warga Binaan yang mendapat bantuan hukum dari Kemenkumham. Adapun warga binaan tersebut akan kami wawancarai perihal layanan bantuan hukum gratis yang telah diterima,” ungkap Yulli.
Kedatangan tim Panwasda disambut langsung oleh Jajaran Pegawai Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang mengapresiasi serta mempersilahkan tim untuk melakukan Monev Bankum melalui metode survei dan wawancara langsung terhadap warga binaan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penerima bantuan hukum menerima hak-haknya dan dilayani secara profesional oleh pemberi bantuan hukum. Selain itu dengan terjun di lapangan mendapatkan data empiris terkait problem yang terjadi. Hal ini sangat penting agar pelaksanaan bantuan hukum di tahun mendatang bisa lebih baik lagi.
“Wawancara ini bertujuan untuk memastikan secara langsung bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum, dengan bertanya secara langsung maka kita mengetahui proses pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik atau tidak,” tambah Yulli.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan terus melaksanakan peningkatan pelayanan di semua lini, untuk itu diharapkan seluruh Pemberi Bantuan Hukum atau lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait bantuan hukum. | Eka*