Radarjakarta.id | MEDAN –
Polisi telah menyegel Diskotik Key Garden yang terletak di kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa,Diskotic ini disegel lantaran ditemukan adanya tindak pidana.
“Ada kita temukan tindak pidana di Key Garden, yaitu pencurian arus listrik,” kata Fathir kepada Wartawan Minggu (12/11/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka yang merupakan pemilik Diskotic tersebut.
“Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan,” sebutnya.
Katanya, polisi akan terus mendalami tindak pidana lain yang dilakukan oleh Samsul Tarigan yang diduga sebagai pemilik barak judi dan narkoba di kawasan tersebut.
Selain itu, petugas juga menetapkan status tersangka terhadap Samsul Tarigan dengan pidana penyerangan terhadap oknum polisi.
“Sementara masih dua pasal yang kita tetap, tentang penyerangan petugas dan pencurian arus listrik. Ini akan terus kita kembangkan dan dalami kemungkinan ada tindak pidana lain,” bebernya.
Suasana di Diskotic Key Garden di kawasan Tanjung Pamah, Desa Namo rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, usai disegel polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap Samsul Tarigan di kawasan Berastagi, Karo, pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Samsul Tarigan ditangkap bersama tersangka lain yakni Govinda Tarigan yang merupakan sepupunya.
Saat ini kedua tersangka ini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. | Al Pane*