Radarjakarta.id | ROKAN HULU – Dari digagalkannya peredaran Narkotika, jenis Daun Kering 9,1 Kg, setidaknya terdapat Ribuan Jiwa selamat dari jeratannya, hal terungkap saat Konferensi Pers dipimpin Kabag Ops Polres Rokan Hulu (Rohul) Kompol Amru Hutauruk SH.
Konferensi Pers digelar Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, di Lobi Mapolres Rohul, dihadiri Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Rully Chairullah, SE, Rekan-rekan Media Online, Media Cetak Rohul, Personil Sat Resnarkoba Rohul dan lainnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kabag Ops menjelaskan, Dua Tersangka berinisial HH alias HA dan PL alias PI, telah berhasil diamankan dari pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Berat 9.198,87 Gram atau 9 Kg 198,87 Gram.
“Hal tersebut setelah ditimbang di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian dengan Berat bersih 8.848,60 Gram atau 8 kg 848,60 Gram,” kata Kompol Amru.
“Dengan Rincian sebagai berikut barang bukti berat bersih 8.848,6 Gram untuk Pembuktian di Pengadilan, Barang Bukti 10 Gram untuk Pemeriksaan di Labfor Polda Riau dan Pembungkus Barang Bukti 340,27 Gram untuk pembuktian di Pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH menjelaskan dengan digagalkannya peredaran Narkotika ini, setidaknya terdapat 49.941 Jiwa yang selamat dari jeratan Daun Ganja Kering tersebut.
Masih AKP Riza menerangkan, Selasa (24/10/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai akan dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Merespon hal tersebut, Kasat AKP Riza memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari, hasil penyelidikan pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial HH dan PL Di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango.
“Dari, penggeledahan tempat ditemukan, 10 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel serta Barang Bukti lainnya,” kata Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.
Lanjutnya, saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Daun Ganja Kering tersebut milik mereka berdua yang didapati dari ALI di Kabupaten Mandailing Natal, dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut lagi,” pungkas AKP Riza. | RP*