Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Ketua Komnas HAM bermaksud agar Komnas HAM dapat memfasilitasi keinginan terakhir Mantan Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe, agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura (dr Fancisco Salcido Ochoa). Keinginan Bapak Lukas Enembe ini dilayangkan pihak kuasa hukum, melihat sakit yang dialami Bapak Lukas Enembe, yang senakin memburuk.
Menurut Koordinator TPHLE, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, pada Jumat ini (27/10/2023), keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara seperti Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus Tatali berkumpul di ruang rawat Bapak Lukas, di RSPAD, membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk.
“Pandangan kami sebagai orang awam, melihat sakit yang dialami Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk, Bapak Lukas Enembe akan menghembuskan nafas terakhirnya, kecuali terjadi mukjizat,” kata Kaligis.
Atas dasar kemanusiaan, kami dari TPHLE berupaya untuk memenuhi keinginan terakhirnya, yang ingin diperiksa dokter pribadinya, di Singapura (dr Fancisco Salcido Ochoa), yang merupakan dokter yang sangat dipercaya Bapak Lukas Enembe.
“Apakah hal ini dapat juga diberlakukan kepada Bapak Lukas Enembe? Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?,” ujar Kaligis.
Apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan, kata Kaligis, maka akan ditemani, oleh Komnas HAM, dan KPK, atas biaya yang ditanggung keluarga Bapak Lukas Enembe.
“Surat ini merupakan upaya terakhir kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Bapak Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya,” tukas Kaligis.
Dalam surat permohonan ini, ditandatangani oleh Kaligis dan Petrus Bala Pattyona. | Ojay*