Radarjakarta.id | TAPAKTUAN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan mengamankan WD (41), warga Pulau Banyak, Aceh Singkil lantaran diduga terlibat tindak pidana kepemilikan narkoba jenis ganja, Senin (23/10/2023).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba.
“Informasi yang diterima bahwa di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan sering ada transaksi narkoba jenis ganja,” kata Kasat Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, jelasnya, personel Satresnarkoba pada Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 23.45 WIB, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.
“Setelah sampai di rumah sesuai informasi, petugas pada Senin, 23 Oktober 2023 dini hari pukul 00.15 WIB, melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar,” urai dia.
“Kemudian setelah memberi tahu bahwa kami petugas kepolisian, petugas lantas mengamankan pelaku, sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan,” ungkapnya
Lebih lanjut, terang Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam, 11 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat brutto 175 gram, satu pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, delapan pcs kertas cygarete, dan satu unit handphone Nokia.
Kemudian, ditemukan delapan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam dengan berat brutto 5.835 gram atau 5,8 kilogram (kg).
“Selanjutnya, petugas dari Satresnarkoba melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Aceh Selatan bersama terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.
A.R.RIFAI SILALAHI *