Sadis! Istri Tewas Dianiaya Suami, Kesal Ditegur Sering TikTok-an

banner 468x60

Radarjakarta.id | BOGOR – Sadis, Seorang suami berinial AP Menganiaya istrinya berinial EI, hingga tewas, AP lantaran membuka akun TikTok milik sang suami yang sering membuka akun mantan kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pasar Lama, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis malam (19/10/2023)

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson menjelaskan, penganiayaan oleh AP lantaran kesal kepada istrinya EI yang melihat akun TikTok milik AP yang dipenuhi riwayat pencarian akun wanita.

Kompol Robinson mengungkapkan, akun wanita yang ditelusuri AP merupakan milik mantan kekasihnya yang telah meninggal dunia. Korban EI kemudia mengirim pesan kepada suaminya agar tidak membuka TikTok wanita.

“Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main tiktok yang isinya perempuan,” kata Robinson melalui keterangannya, Sabtu (21/10).

Tak terima ditegur oleh istrinya melalui pesan singkat, pada saat tiba di rumah AP pun memarahi istrinya lantaran cemburu pada perempuan yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian pelaku memukul dan menjambak korban bertubi-tubi sampai dibenturkan ke tembok. Setelah itu AP meninggalkan TKP (rumah),” ujarnya.

Tak lama usai dianiaya oleh suaminya, lanjut Robinson, EI pun mengalami pusing, mual-mual, muntah hingga akhirnya mengeluarkan suara dengkuran.

“Lalu korban pun dibawa oleh keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah tidak bernyawa,” paparnya.

Mengetahui informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, melakukakan otopsi terhadap korban dan memeriksa 5 saksi.

Satu hari pasca EI dinyatakan tewas, tepatnya pada Jum’at (20/10) sekira pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus AP di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten bogor dengan dasar Laporan Polisi (LP) nomor : 189/K/X/2023/Sek. Bj. GEDE Resta Depok tertanggal 20 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Robinson menyebut, selain meringkus AP, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan rok korban, juga hasil visum et repertum

Saat ini AP pun telah ditahan oleh Polsek Bojonggede dan tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60