Radarjakarta.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Pembacaan putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui, permohonan 29/PUU-XXI/2023 berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dedek, dalam permohonannya mendalilkan bahwa kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.
Oleh karena itu, pemohon meminta agar batas umur capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” bunyi permohonan tersebut, Selasa (10/10/2024).
Diketahui, sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah berjalan sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023.
Dalam persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR (VI).
Sidang pembacaan putusan MK tentang batas umur capres-cawapres sempat disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Budi menyebut sidang akan digelar pekan depan.
“Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Sudahlah nggak usah kamu pancing-pancing,” kata Budi Arie di Istana Negara pada Senin (9/10/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait putusan MK tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal putusan telah tersajikan di website MK.
“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum diagendakan,” terangnya.
Putusan sidang batas capres dan cawapres menjadi sorotan karena menjadi pintu masuk bagi salah satu kandidat potensial cawapres Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Gibran yang merupakan Walikota Solo dan anak Presiden Jokowi ini tidak bisa maju Pilpres 2024 karena faktor umur. Gibran saat ini masih 36 tahun sementara ambang batas capres-cawapres saat ini minimal 40 tahun. | Eka*