Rutan Palangka Raya Dukung Dukcapil Palangka Raya Dalam Maksimalkan Pelayanan Adminduk Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

banner 468x60

Radarjakarta.id | PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Palangka Raya telah mengambil langkah proaktif dalam mendukung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Palangka Raya dalam upaya maksimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kolaborasi yang erat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang berada di dalam RUTAN dapat mengakses hak-hak dasarnya dan menjalani proses administrasi kependudukan dengan lancar.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, RUTAN Palangka Raya dan DUKCAPIL Palangka Raya telah melaksanakan kerja sama yang memungkinkan petugas dari DUKCAPIL untuk memberikan layanan langsung di dalam fasilitas RUTAN. Hal ini akan memudahkan warga binaan pemasyarakatan dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Kepala RUTAN Palangka Raya, Bapak Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini dengan DUKCAPIL Palangka Raya. Ini adalah langkah positif dalam mendukung pemasyarakatan yang lebih baik. Dengan memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan di dalam RUTAN, kami berharap warga binaan pemasyarakatan akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.” ucap Karutan, Senin (9/10/2023).

Pihak RUTAN juga telah menyediakan ruang khusus yang dilengkapi dengan fasilitas yang diperlukan untuk proses administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala DUKCAPIL Palangka Raya, Ibu Fifi Arfina, menyambut baik inisiatif ini, mengatakan, “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang maksimal kepada seluruh WBP Palangka Raya. Kerja sama dengan RUTAN Palangka Raya adalah langkah positif yang akan membantu kami mencapai tujuan tersebut.”

“Seperti tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 selanjutnya juga di Permendagri nomor 72 Tahun 2022 sebagai dasar hukum administrasi kependudukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara DISDUKCAPIL dengan RUTAN Kelas IIA Palangka Raya tentang pelayanan Adminduk maka pada hari ini kami jemput bola langsung melakukan pengecekan perekaman bagi warga binaan sehingga nantinya dapat memiliki dokumen kependudukan sebagai hak dari warga negara Indonesia dan terkait dengan hak warga binaan anggota kelas IIA Palangka Raya dalam kegiatan pemilihan umum Pemilu Tahun 2024 apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala RUTAN beserta jajaran yang telah konsistensi dalam mendukung tertib adminduk bagi warga binaan khususnya” Sambungnya

Kerja sama antara RUTAN Palangka Raya dan DUKCAPIL Palangka Raya ini diharapkan akan memberikan manfaat nyata bagi RUTAN Palangka Raya serta DUKCAPIL Palangka Raya. Ini adalah contoh konkret dari upaya kolaboratif antara berbagai instansi pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak dasar individu tetap terjaga, bahkan dalam situasi pemasyarakatan. | Eva*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60