Radarjakarta.id | Kualanamu – Tim Aviation Sekuriti (Avsec) bersama interdection Dit Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan sabu kurang lebih 2 Kilogram (Kg) dari seorang calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tersangka inisial MRR (23) warga Aceh Utara, saat ini sudah diamankan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut berikut barang bukti untuk tindak lanjut penyelidikan.
“Ya, Avsec bersama tim interdection Dit Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di Kualanamu,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur, Sabtu (7/10/2023).
Kata dia, tersangka diamankan pada pukul 04.30 WIB di area mesin pemeriksaan (X Ray) Security Chekpoin (SCP) lantai II Kualanamu.
“Ini yang kesekian kalinya tim keamanan bandara mengagalkan penyelundupan sabu pada bulan ini via Bandara Kualanamu,” kata Dedi Al Subur.
Pihaknya terus melakukan peningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap calon penumpang, sehingga barang terlarang termasuk markoba dapat terantisipasi lewat Kualanamu.
Sebelumnya informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diamankan berkat kecurigaan petugas, saat dilakukan pemeriksaan di mesin X Ray, petugas mencurigai isi koper calon penumpang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual. Dan ditemukan 12 bungkus plastik diduga sabu dari dalam koper.
Atas temuan tersebut calon penumpang diamankan ke Pos Avsec, selanjutnya diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Dari catatan wartawan, dalam bulan ini Tim Avsec bersama interdection Dit Narkoba Polda Sumut sudah berkali-kali menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba dari Bandara Kualanamu.
Ditotal seluruhnya hampir 12 Kg sabu dari 6 tersangka.
Pertama, pada Kamis (21/9). Tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg. Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) 2 tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24) warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu.
Kemudian, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, dan Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg sabu. | Al Pane*