Bimtek dan Sosialisasi P3DN Di Mako Koharmatau

banner 468x60

Radarjakarta.id | BANDUNG – Personel Koharmatau dan jajaran Depo Pemeliharaan (Depohar) wilayah barat mengikuti Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terkait Aplikasi Sakti oleh Inspektur Koharmatau Marsma TNI I Nyoman Sudarsana, S.I.P., M.H., M.Tr.(Han), di Gedung Budiardjo Makoharmatau Bandung. Jumat (29/9/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Koharmatau Marsda TNI Oky Yanuar, S.T., Dandepohar 10, 40, 70 dan 90 serta para pejabat Koharmatau.

Dalam sambutan Komandan Koharmatau Marsda TNI Oki Yanuar, S.T., menyampaikan Kebijakan tentang penggunaan produk-produk lokal/dalam negeri, telah diatur dalam perundang-undangan. Hal ini pun disampaikan oleh Presiden RI pada acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Dalam Negeri di Bali tahun 2022 yang lalu. Pada acara tersebut ujar Dankoharmatau, Presiden meminta kepada seluruh lapisan mulai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga BUMN agar konsisten dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan produk dalam negeri. selain itu, lanjut Marsda Oki Yanuar, kepala negara juga meminta agar para Menteri hingga kepala daerah untuk mengurangi pengadaan barang impor dan mendorong penggunaan barang-barang produk dalam negeri dalam pengadaan barang di instansi masing-masing.

Sementara Inspektur Koharmatau Marsma TNI I Nyoman Sudarsana, S.I.P., M.H., M.Tr.(Han), dalam paparannya menjelaskan Panca Gatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari Ipoleksusbudhan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri masuk dalam tiga gatra yakni Ekonomi, Politik dan Pertahanan, dan bila penggunaan produk dalam negeri lanjut Irkoharmatau, akan dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi lebih kurang 5%.

Dibagian lain Irkoharmatau Marsma Nyoman mengatakan bahwa Produk Dalam Negeri (PDN) proses penggunaan bahan baku oleh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia baik sebagian maupun seluruhnya berasal dari dalam negeri dan menggunakan tenaga kerja indonesia, sedangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lanjut Ir,
adalah Indikator tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa.
selain itu, dijelaskan juga oleh Irkoharamatau Marsma TNI Nyoman lulusan AAU 89 ini, produk hukum dan kebijakan terkait P3DN dalam sejarah Indonesia, rencana aksi para pihak terkait P3DN antara instansi pengguna produk dengan penyedia barang dan jasa, contoh rekapitulasi perhitungan TKDN barang dan jasa, Obyek Penilaian TKDN, dan hal lainnya terkait dengan materi P3DN. | Eva*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60