Radarjakarta.id | BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) telah melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan jasa konsultansi perencanaan untuk pembangunan gedung baru, Senin (25/9/23). Penandatanganan kontrak ini menjadi langkah awal proses pemindahan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel ke Kota Banjarbaru yang saat ini telah menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengadaan jasa konsultansi ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan gedung baru yang akan menjadi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. Gedung baru ini diharapkan akan memberikan fasilitas yang lebih modern dan memadai bagi berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham bagi masyarakat Kalsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus menyaksikan langsung proses penandatanganan kontrak kerja sama yang dilakukan oleh Kepala Bagian Umum, Rustam Sakka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Yudha Ernawan selaku Kepala Cabang PT. Arci Pratama Konsultan yang beralamat di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
“Proses pengadaan jasa konsultansi ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kepada kontraktor agar apa yang telah diatur dalam kontrak dapat segera dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta tepat waktu,” ucap Faisol.
Faisol Ali juga menyampaikan pembangunan gedung baru Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di yang dilaksanakan selama ini.
Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menjalankan proses pengadaan ini dengan transparansi dan profesionalisme serta memastikan bahwa hasil akhirnya akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Jangka waktu pelaksanaan perencanaan pembangunan gedung baru Kanwil Kemenkumham Kalsel di Banjarbaru ini dilaksanakan selama 98 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 september 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.792.849.800,-. | Eka*