Radarjakarta.id | JAKARTA – Di masyarakat saat ini tengah beredar uang mutilasi yang merupakan gabungan uang asli dengan uang palsu, sehingga memiliki nomor seri berbeda antara bagian bawah dan atas. Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Roni Hartawan menjelaskan, uang mutilasi termasuk dalam kategori merusak uang. Hal ini telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kegiatan merusak uang mencakup tindakan seperti merobek, melubangi, membakar, dan lainnya yang dapat merusak fisik uang tersebut.
“Uang yang kita lihat dalam video viral itu (uang mutilasi) masuk kategori merusak uang, sehingga tidak legal sebagai alat transaksi,” kata Roni Hartawan, di Banyumas, Kamis (7/9/2023).
Roni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika mereka menemui kecurigaan terkait uang tersebut. Masyarakat juga dapat melakukan deteksi uang palsu dan uang yang telah mengalami mutilasi dengan melakukan langkah 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Jika dilihat, uang mutilasi akan terdeteksi memiliki sambungan yang mencurigakan, begitu juga jika diterawang, bisa jadi terlihat benang pengamannya sudah hilang.
Roni menjelaskan, uang yang rusak masih dapat ditukar di bank, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya sebagian besar kondisi uang tersebut harus tetap utuh, setidaknya lebih dari 2/3 bagian, dan nomor serinya harus masih terbaca.
Lampung Tengah Sita Uang Palsu Rp 88,2 Juta dari Seorang Buruh
Terkait untuk uang mutilasi seperti yang terlihat dalam video yang menjadi viral, uang tersebut tidak dapat ditukar karena nomor serinya berbeda antara bagian bawah dan bagian atas. | Eka*