Radarjakarta.id | JAKARTA – Polisi berhasil meringkus ER (40), pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri, MY (61) dan H (43). Korban MY tewas, sedangkan H kritis.
MY tewas dibunuh di rumahnya di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro mengatakan pelaku berhasil diringkus oleh polisi setelah pihaknya membentuk tim gabungan pasca pembunuhan yang terjadi pada 26 Agustus 2023
“Sehingga alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor,” ucap AKBP Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bintoro menjelaskan motif dari penusukan. Menurut Bintoro, pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp2 juta. Namun dikarenakan tidak terima dengan ucapan H saat menagih utang, pelaku nekat melakukan penusukan.
“Penganiayaan ini akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum,” kata Bintoro .
Adapun pelaku disangkakan Pasal 340 juncto pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, untuk korban H, polisi terus melakukan pendampingan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat ini H mengalami trauma berat akibat penusukan di rumahnya di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (26/8/2023).
Sebelumnya, Ketua RT setempat bernama Ahmad Satiri mengatakan, istri korban berinisial H alias Mbok Gambreng (43) sempat menagih utang ke tempat pelaku bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebet.
“Sempat dia (istri korban) nyamperin ke sana, nagih utang. Mungkin dari situ awalnya,” kata Satiri ditemui di lokasi, Senin (28/8/2023).
Satiri mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah utang pelaku kepada korban dan istrinya.
Namun, pelaku diduga memendam amarah dan malu ketika ditagih utang di depan banyak orang. Terlebih, utang tersebut belum jatuh tempo.
Tak hanya membunuh MY, pelaku juga menganiaya istri korban berinisial H (43).
Rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang garis polisi. | Eka*
.