RadarJakarta.id|Medan –
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa bungkam dan tidak menanggapi tentang konfirmasi wartawan terkait anggotanya oknum piket Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melarang dan menghalangi para wartawan yang lagi menjalankan tugas jurnalistik.
Hal ini dibuktikan dengan konfirmasi Yz wartawan ArahIndonesia.com dan AITV, wartawan yang dinyatakan Kompeten oleh Dewan Pers dan telah memperoleh sertifikat UKW Muda. Konfirmasi tersebut pada Kamis (27/07/2023) melalui Via WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, kedua Perwira Menengah tersebut terkesan mengabaikan dan tidak menjawab seakan tidak peduli dengan konfirmasi wartawan.
Adapun hal yang dikonfirmasi oleh Yz yakni terkait saat dirinya bersama rekannya melakukan peliputan kedatangan seorang Ibu dari anak dibawah umur korban penganiayaan. Namun ketika Yz bersama rekannya melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pemberitaan, seorang oknum piket Sat Reskrim Polrestabes Medan menghalangi dengan melarang untuk dilakukan pengambilan gambar.
Yz mempertanyakan kepada Pimpinan Polrestabes Medan tersebut, apakah pelarangan itu merupakan peraturan terbaru di Polrestabes Medan.
Karena, Yz mengaku dirinya sudah sering melakukan peliputan di Sat Reskrim Polrestabes Medan tapi tidak pernah mendapat pelarangan dari personil Polisi yang tugas di Polrestabes Medan.
“Saya dan rekan-rekan TV lainnya sering melakukan peliputan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, baik liputan pada malam hari maupun di siang hari. Bahkan ketika kami melakukan peliputan di malam hari, saat pengambilan gambar di areal luar Ruang Satreskrim, tidak pernah dilarang oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, karena beliau juga yang kami wawancarai,” jelas Yz.
Atas ketidak responan Kapolrestabes Medan dan juga Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut, Yz mengaku dirinya sangat kecewa dan berharap kedua Perwira Menengah tersebut meningkatkan kepeduliannya terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kita sangat kecewa, kalau tidak ditanggapi seperti ini, terkesan tidak menghargai tugas jurnalistik, apa lagi ini menyangkut anggotanya yang melarang wartawan menjalankan tugas. Kalau memang di areal tersebut dilarang tinggal dijawab saja sudah ada peraturan yang melarang wartawan mengambil gambar di areal tersebut,” pungkasnya, Minggu (30/07/2023).
Kita berharap, tambah Yz, Kapolrestabes Medan segera melakukan klarifikasi atau penjelasan atas pelarangan itu, agar hal ini tidak berlarut-larut ditengah-tengah wartawan.
(Al Pane)*