Tok! PN Jaksel Putuskan Vonis Gugatan Rp98 T ke Yusuf Mansur

banner 468x60

Radarjakarta.id I JAKARTA – Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz kondang tersebut, Selasa (27/6/2023).

Kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.

Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan. Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6% yang akan dibagi 3.

Hanya saja kemudian bisnis gagal. Zaini layangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

(HL)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60