Fanni Lauren Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp169 Miliar

banner 468x60

Radarjakarta.id I JAKARTA – Fanni Lauren Christie buka suara setelah dilaporkan tiga warga negara asing (WNA) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan polisi itu dibuat di Polda Bali oleh tiga WNA bernama Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati. Ketiganya juga disinyalir sebagai mantan rekan bisnis Fanni.

Laporan itu ditujukan bukan hanya untuk Puteri Indonesia Persahabatan 2002 tersebut. Sang suami, Valerio Tocci, juga turut dilibatkan.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan akta otentik kepemilikan Apartement the Double View Mansion (DVM) di Bali.

Pemilik nama lengkap Fransisca Fanni Lauren Christie itu lantas membantah tuduhan para pelapor. Ia mengaku tak pernah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA tersebut.

“Itu dari mana angka segitu. Saya nggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu,” ucap Fanni Lauren, Selasa (27/6/2023).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Fanni Lauren, Togar Situmorang.

“Sejauh ini klien kami belum ada konfirmasi dan dari Polda, juga belum ada konfirmasi panggilan,” kata kuasa hukum Fanni Lauren, Togar Situmorang,

“Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada nggak ke bu Fanni? Ada nggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kita juga jadi bingung. Itu sudah di audit nggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” jelas Togar.

Fanni sendiri mengaku siap kooperatif jika diminta hadir menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kita nggak tau laporannya gimana tiga WNA katanya di split ada tiga laporan pidana,” ungkap Togar.

(Red)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60