Radarjakarta.id I JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk membahas soal kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM.
Dalam penanganan perkara tersebut, Senin (19/6/2023) kemarin, Dewas KPK diketahui telah menyatakan tak cukup bukti sehingga laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.
Ini berbeda dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Karyoto menyatakan, bahwa pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi-diskusi saja, saya mengatakan ‘temuan kami seperti ini pak’, Dewas bilang ‘temuan kami seperti ini’,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menyampaikan, dirinya tak bisa memaksakan temuan Dewas KPK dengan yang dilakukan pihaknya dalam perkara ini harus sama.
Sebab, kata dia, yang dilakukan Dewas KPK lebih melihat soal etik yakni terkait patut atau tidak patut. Sementara yang dilakukan kepolisian adalah mencari ada atau tidaknya sebuah peristiwa pidana.
“Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokkan dengan kejadiannya ya itu,” tutur Karyoto.
“Karena di sana (Dewas KPK) tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama. Secara esensial harusnya sama,” sambung eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.
(Red)*