Radarjakarta.id I Langkat – Satuan Reserse Nakoba Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 19.859,6 gram, Ganja Kering seberat 113.577,78 gram di Mako Polres Langkat, Selasa 20 Juni 2023.
Barang bukti Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus dan disita dari 5 tersangka yang berinisial SS, AS, MYA dan MZA.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika :
Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh – Langkat – Binjai – Medan.
Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.
Dari seluruh narkoba yang disita dapat diakumulasikan bahwa Polri terkhusu Polres Langkat telah menyelamatkan 194.530 jiwa orang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko,S.H.,M.B.A., Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto,S.H.,M.H., Kakan Kesbangpol Kab. Langkat Faisal Badawi S.Sos., Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip,S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo, S.H., Kasi Brantas BNNK Langkat IPDA J Simanjuntak, S.H. serta awak Media cetak dan Elektronik.
(Dodi Faisal)