Polisi Ringkus 9 Pelaku Prostitusi Online di Bogor, 2 Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Radarjakarta.id I Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota meringkus sembilan tersangka kasus prostitusi online di Kota Bogor.

“Kami sudah lakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada 6 kasus, dan untuk tersangka ada 9 Tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023) petang.

Kombes Pol Bismo melanjutkan, para tersangka ditangkap di 5 TKP yang berbeda.

Mulai dari Reddorz Sudirman, Bogor Tengah (Boteng), Apartemen Bogor Valley Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari Botim, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.

“Dari 9 tersangka itu, 7 dewasa dan 2 anak-anak yang salah satunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” katanya.

Lanjut Bismo, keseluruhan korban yang perjual belikan melalui aplikasi MiChat ini masih di bawah umur.

“Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku,” jelas Bismo.

“Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual,” tambah Bismo.

Terkait modus, 9 tersangka ini, melakukan aktifitasnya melalui media sosial MiChat.

Dari media sosial, para tersangka menjerat korban dengan iming-iming keuntungan rupiah.

“Ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (fb), kemudian si korban ditawari pekerjaan dengan gaji. Kemudian ada yg ditawarkan sebagai waitress. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4-5 juta perbulan,” ungkap Bismo.

Meski begitu, semua tersangka ini, harus memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Semuanya dijerat pasal UU Perlindungan anak dan TPPO.

“Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” tandasnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60