Radarindonesia.id I JAKARTA – Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyawati menolak seluruh keterangan saksi pelapor pertama yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah Singgih Widyastono, Asisten Bidang Media Menko Marves. Ia memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam.
Usai sidang, Haris Azhar menolak seluruh keterangan saksi pelapor Singgih. Ia beralasan bahwa dirinya tak pernah mengenal Singgih secara langsung.
“Yaudah keberatan saja, ada (keberatan) banyak. Saya tidak kenal sama saudara saksi, soal fakta yang disampaikan saudara saksi bukan fakta yang saya jalani. Artinya ada di peristiwa waktu dan tempat yang bereda,” ujar Haris.
Selain itu Haris menyebut bahwa keterangan-keterangan yang diutarakan Singgih tidak masuk akal dan jauh dari fakta sebenarnya. (*)