Radarjakarta.id I Medan – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengembalikan anak balita A (3 tahun) yang dibawa kabur oleh ayah kandung bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29), warga negara asing.
“Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta pada Februari 2023 tanpa seizin ibu kandungnya Noni,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana dalam keterangan diterima, Sabtu (10/6/2023).
Gultom menyebutkan setelah mendapat informasi bahwa A dibawa ayah kandung ke Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menjemput anak tersebut.
Anak balita itu dapat ditemukan dalam keadaan sehat.
“Proses hukum kasus tersebut tetap kita tindak lanjuti, saat ini dalam penyelidikan,” kata Gultom.
Ibu kandung A bernama Noni menikah dengan Mazen pada 2019 dan bercerai pada 2021 dan dikaruniai seorang anak bernama A. Setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni. Menurut Noni peristiwa anaknya itu dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A (anak Mazen).
Mereka di jemput naik mobil dan di bawa ke Mall Podomoro, sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian Suryani menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream, dan meninggalkan Noni dan Mazen. Tidak berapa lama, Mazen pun permisi kepada Noni untuk ke toilet.
“Saya merasa curiga, dan pergi ke toilet, namun tidak menemukan Mazen. Saya kembali mencari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi juga tidak ada,” ucapnya.
Selanjutnya Noni mengecek ke pusat informasi Mall dan mobil yang membawa Mazen serta Suryani dan anaknya sudah pergi meninggalkan mall tersebut. Mendengar hal itu Noni langsung menuju Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang bandara untuk mengecek data manivest, berdasarkan data penumpang di dapat nama Mazen, Suryani dan A anaknya hendak menuju ke Jakarta. Tidak berapa lama mereka pun terbang ke Jakarta.
Noni mengatakan pada tanggal 18 Februari 2023, ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. “Namun pada saat itu yang saya laporkan adalah mantan suami saya yang merupakan ayah kandung anak saya,” jelasnya.
Noni menambahkan, pada tanggal 03 Maret 2023, kembali melapor ke Polda Sumut, kali ini yang di laporkan adalah Suryani yang bekerja sama dengan Mazen membawa kabur A anaknya. “Setelah di lakukan penyelidikan oleh polisi di dapati anaknya A berada di Bekasi (Jawa Barat) bersama Mazen dan Suryani,” katanya.
(M.ILHAM)*