Radarjakarta.id I Nagan Raya – Tim Saber Pungli UPP Nagan Raya resmi mengamankan serta melakukan penahanan terhadap Keuchik (Kepala Desa) dan 4 orang aparatur Gampong (Desa) Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (7/6/2023).
Pada konferensi Pers yang dilakukan di Polres Nagan Raya disampaikan, penahanan terhadap Keuchik dan empat orang aparatur Gampong Serba Jadi diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, kepada sejumlah wartawan menyebutkan, penahanan terhadap Keuchik dan empat aparatur Gampong Serba Jadi itu atas laporan warga masyarakat karena telah melakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.
Menurut Kasat Reskrim, dalam perkara pungli tersebut kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp. 40 juta. “Uang sebesar itu diperas dari masyarakat sebanyak 10 persen dalam perkara jual beli tanah sehingga sampai saat ini sudah 6 orang yang di peras oleh oknum aparatur Gampong tersebut,” kata AKP Machfud.
Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pemerasan dilakukan 5 orang aparatur Gampong itu berpacu pada qanun gampong yang telah disepakati bersama. Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong itu, ungkapnya.
“Berdasarkan laporan 6 orang masyarakat, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 5 orang aparatur gampong di Mapolres Nagan Raya guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun kelima aparatur gampong yang resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain, S selaku Keuchik Gampong, R Sekretaris Gampong, W, M, Mi selaku Kadus dalam Gampong tersebut. Selain itu, Kasat Reskrim juga mengingatkan kembali kepada semua Keuchik Gampong dalam Kabupaten itu untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara, serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.
Pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel Raindra, mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan himbauan, sosialisasi maupun pembinaan pembinaan. Kendati demikian dengan terjadinya pungli tetap harus diambil penindakan.
(Dodi faisal)*