Radarjakarta.id I Medan– Tim Subdit III Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang pemilik barang bukti ganja seberat 135 kg yang siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ketiga pemilik ganja yang diamankan itu berinisial WA alias Wily (26) sopir asal Gayo Lues, Aceh, SU (26) sopir dari Langsa dan AA (23) mahasiswa asal Sibolga.
“Ketiga pelaku ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya. Mereka diamankan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal,” katanya, Senin (5/6).
Hadi menjelaskan, awalnya personel menerima laporan adanya mobil dari Aceh yang membawa narkoba jenis ganja dalam jumlah besar yang akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dari laporan itu personel berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang Innova No Pol BL-14xx -BB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang dari dalam mobil ditemukan barang bukti ganja seberat 135 kg,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, terhadap tiga orang yang berada di dalam mobil langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan WILY dan SU bahwa mereka menerima barang bukti ganja itu dari A (lidik) di kawasan Pinding Gayo Lues, Aceh dan mengantar ke Kota Medan,” ungkapnya mereka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp10-20 juta.
“Saat ini Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus peredaran ganja yang diamankan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.
(Al Pane)*