Radarjakarta.id I Jakarta – Dari total 45 orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang beragama Buddha, sebanyak 34 orang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada peringatan Hari Raya Waisak, Minggu (04/06).
Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta yang didampingi oleh seluruh pejabat struktural.
Besaran remisi yang diberikan sebanyak 26 orang sebesar 01 bulan, 04 orang sebesar 01 bulan 15 hari dan 04 orang sebesar 02 bulan.
Pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah saru wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara sekalian agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat” ungkap Kalapas dalam sambutannnya.
“Remisi khusus Waisak merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” lanjutnya.
“Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya.
(Red).